DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM, SUMBER, TUJUAN, DAN FUNGSI HUKUM

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM, SUMBER, TUJUAN, DAN FUNGSI HUKUM

     Definisi hukum menurut para ahli hukum, sumber hukum, tujuan adanya hukum, dan fungsi hukum itu seperti apa dalam kehidupan sehari-hari. menurut kalian hukum itu apa? aturan yang berlaku misalnya jawabannya betul atau hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

    pengertian diatas adalah pengertian umum dalam hukum itu sendiri, nah kalian bisa memilih salah satu definisi hukum menurut para ahli hukum untuk menambah wawasan kalian teman. tapi sekalipun ahli hukum tidak ada definisi yang tepat, Emanuel Kant berkata "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Tidak seorang ahli hukum pun yang dapat membuat definisi yang tepat). Dibawah ini definisi-definisi menurut para ahli hukum, sebagai berikut:

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM

    A. Definisi Hukum Aristoteles

        "laws are something different from what regulates and expresses the form of the constitution; it is their function to direct the conduct of the magisttrate in the execution of his office and the punishment of offenders".

(Hukum adalah suatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk  mengatur tingkahlaku para hakim dan putusannya di peradilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar).

    B. Definisi Hukum Emmanuel Kant

          "Law is the sum total of the conditions under which the personal wishes one man be combined with the personal wishes of another man, in accordance with the general law of freedom".

(Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan).

    C. Definisi Hukum Hans Kelsen

          "Law is a coercive order of human behavior.. it is the primary norm which stipud lates the sanction".

(Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi).

    D. Definisi Hukum Mochtar Kusumaatmadja

          Hukum adalah keseluruhan asas-asas, kaidah-kaidah, norma-norma yang mengatur kehidupan manusia, serta lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan hukum dalam kenyataannya.

SUMBER HUKUM

    Sumber hukum dibagi menjadi dua, sebagai berikut:

  A. Sumber Hukum materil

        merupakan sumber darimana materi hukum itu diambil, sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. contohnya sumber hukum materil seperti agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.

  B. Sumber Hukum Formil

        Sumber hukum formil yaitu sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. sebagai berikut:
 1. Undang-Undang

     UU meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materil bukan hanya dalam arti formal).

2. Kebiasaan

    perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

3. Keputusan Hakim (Yurispudensi)

    keputusan hakim yang terdahulu terhadap suatu perkara yang sama tidak diatur dalam UU dan dijadikan pendoman oleh hakim lainnya.

4.Traktat

    Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan, mengikat semua orang. Perjanjian dua negara disebut Bilateral, sedangkan perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.

5. Doktrin atau pendapat para ahli hukum yang diakui

     Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim.

TUJUAN HUKUM

1. Mendatangkan kemakmuran
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberi petujuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. menjamin kebahagiaan
5. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. sebagai sarana pengerak pembangunan
7. sebagai sarana kritis

FUNGSI HUKUM

1. Melindungi kepentingan manusia
2. Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
3. Sarana keadilan sosial
4. Alat perubahan sosial
5. Sebagai alat kritik
6. Menyelesaikan pertikaian.

nah itulah definisi hukum menurut para ahli hukum, sebenernya amsih banyak definisi-definisi hukum lainnya. dengan artikel ini semoga yang membaca mendapat ilmu yang bermanfaat sekian dari gua, mohon maaf atas kekurangan materi dan Terimakasih.  

      



    

0 Comentarios